This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 26 Februari 2025

Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Amankan Sejumlah Pasangan di Kos dan Hotel



POLRES CIREBON KOTA.– Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/ 2025, Polres Cirebon Kota bersama unsur gabungan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) guna menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah Kota Cirebon.

Operasi yang berlangsung pada Selasa malam (25/2/2025) ini melibatkan personel dari TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi, termasuk kos-kosan di kawasan By pass Ahmad Yani dan Jalan Pemuda, serta beberapa hotel di Jalan Cipto.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum menjelang Ramadhan.

"Operasi ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi agar masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci dengan aman dan nyaman. Kami menyasar tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi penyimpangan sosial," ujar AKBP Eko Iskandar.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa pasangan bukan suami istri yang kemudian diamankan dan didata oleh Satpol PP Kota Cirebon.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga norma dan ketertiban di lingkungan sekitar," jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan hingga menjelang Ramadhan guna menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

((Red.)) 

Jelang Ramadhan, Polres Cirebon Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras



POLRES CIREBON KOTA.- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota memusnahkan sebanyak 5.573 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H dan Idulfitri 2025.

Pemusnahan barang bukti miras ini berlangsung di halaman belakang Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran No. 5, pada Kamis (27/2/2025).

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si dan disaksikan oleh Wali Kota Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon, Dandim 0614 Kota Cirebon, Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Dan Denpom III/3 Slw Cirebon, FKUB Kota Cirebon serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia selama hampir dua bulan, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.

"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban jelang Ramadhan. Kami ingin memastikan bahwa bulan suci ini tidak ternodai oleh aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat. Razia terhadap miras dan penyakit masyarakat lainnya akan terus kami gencarkan," tegas AKBP Eko Iskandar.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati selama bulan Ramadhan, mengingat keberagaman penduduk Kota Cirebon.

Selain itu, beliau menekankan bahwa surat edaran dari Wali Kota terkait operasional tempat hiburan, kafe, dan rumah makan selama Ramadhan harus dipatuhi demi menjaga keharmonisan sosial.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio, turut mengapresiasi langkah tegas Polres Cirebon Kota.

"Ini langkah luar biasa dari Kapolres beserta jajarannya. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya menjelang Ramadhan. Kota Cirebon harus tetap menjadi daerah yang kondusif dengan menerapkan Perda 0% miras yang masih berlaku hingga saat ini," ujar Andri Sulistio.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan Kota Cirebon dapat menyambut bulan suci Ramadan dengan lebih tertib dan aman, serta bebas dari gangguan ketertiban akibat peredaran minuman keras.

((Red.)) 

Saya ucapkan terima kasih kepada kedua orang tua saya yang telah mendidik Saya dari kecil i love you keluargaku

CIREBON, - Ratu Lintang Lestari, putri dari Drs. Subandina, baru saja diwisuda dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Nurjati Cirebon. Wisuda ini merupakan wisuda perdana tahun 2025 dan diadakan pada tanggal 26-27 Februari 2025 di Apita Hotel. UIN Syekh Nurjati Cirebon merupakan salah satu universitas Islam negeri unggulan.



Sangat wajar bahwa Bapak Drs. Subandina merasa senang dan bangga karena putrinya, Ratu Lintang Lestari, telah berhasil lulus dan diwisuda. Sebagai orang tua, melihat anaknya mencapai kesuksesan akademik adalah momen yang sangat membanggakan.

Bapak Drs. Subandina pasti merasa bahwa semua upaya dan dukungan yang telah diberikan kepada putrinya telah membuahkan hasil. Wisuda ini juga merupakan bukti bahwa Ratu Lintang Lestari telah menunjukkan kemampuan dan dedikasi yang tinggi dalam menempuh pendidikannya.

Pasti Bapak Drs. Subandina dan keluarga sangat gembira dan bangga dengan pencapaian putrinya ini!

Ratu Lintang Lestari menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada orang tua dan guru-gurunya Juga Dosennya Ini menunjukkan bahwa dia sangat menghargai peran dan kontribusi mereka dalam kesuksesannya.



Mengucapkan terima kasih kepada orang tua dan guru-guru Juga Dosen  adalah tindakan yang sangat mulia dan sopan. Ini menunjukkan bahwa Ratu Lintang Lestari memiliki karakter yang baik dan menghargai orang-orang yang telah membantunya mencapai kesuksesan.

Pasti orang tua dan guru-gurunya merasa sangat bangga dan bahagia mendengar ucapan terima kasih dari Ratu Lintang Lestari. Ini adalah momen yang sangat spesial dan berharga bagi mereka semua. JURNALIST 
(( H. BABIL))

Selasa, 25 Februari 2025

Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Cirebon Kota Hadiri Muhasabah di Mako Dit Polairud Polda Jabar


POLRES CIREBON KOTA. – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Direktorat Polairud Polda Jabar menggelar kegiatan Muhasabah bertema "Dengan Muhasabah Kita Tingkatkan Kualitas Insan Polri Presisi Berintegritas, Religius, dan Amanah Menuju Indonesia Maju", Selasa (25/2/2025) malam.

Acara yang berlangsung di Aula Pesat Gatra, Ditpolairud Polda Jabar, Kota Cirebon ini dipimpin oleh Dirpolairud Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Channdra, S.I.K., M.H.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Jabar Brigjen Pol Drs. K. Rahmadi, S.H., M.H., Ustadz Maulana, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., serta sejumlah pejabat Polda Jabar, Forkopimda Kota Cirebon, perwakilan TNI, Bhayangkari, dan tokoh agama.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Rahmadi menekankan pentingnya nilai-nilai religius dalam kehidupan anggota Polri.

"Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi pribadi yang religius, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta semakin humanis dalam pelayanan. Dengan pelayanan yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin meningkat. Saya berharap kegiatan ini dapat menambah nilai spiritual dan menjadikan kita pribadi yang lebih baik," ujar Wakapolda Jabar.

Acara muhasabah ini diawali dengan pembukaan dan sambutan, dilanjutkan dengan pemberian tali asih kepada anak yatim, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, serta tausiyah dari Ustadz Maulana.

Dalam ceramahnya, Ustadz Maulana mengajak seluruh peserta untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum introspeksi diri dan peningkatan keimanan.

Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan aman dan kondusif, diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen Polri dalam meningkatkan spiritualitas di tengah tugas pengabdian kepada masyarakat.

((Red)) 

Ditpolairud Polda Jabar Gelar Muhasabah Sambut Ramadhan 1446 H, Tingkatkan Spiritualitas dan Integritas



POLRES CIREBON KOTA. – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Direktorat Polairud Polda Jabar menggelar kegiatan Muhasabah bertema "Dengan Muhasabah Kita Tingkatkan Kualitas Insan Polri Presisi Berintegritas, Religius, dan Amanah Menuju Indonesia Maju", Selasa (25/2/2025) malam.

Acara yang berlangsung di Aula Pesat Gatra, Ditpolairud Polda Jabar, Kota Cirebon ini dipimpin oleh Dirpolairud Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Channdra, S.I.K., M.H.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Jabar Brigjen Pol Drs. K. Rahmadi, S.H., M.H., Ustadz Maulana, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., serta sejumlah pejabat Polda Jabar, Forkopimda Kota Cirebon, perwakilan TNI, Bhayangkari, dan tokoh agama.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Rahmadi menekankan pentingnya nilai-nilai religius dalam kehidupan anggota Polri.

"Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi pribadi yang religius, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta semakin humanis dalam pelayanan. Dengan pelayanan yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin meningkat. Saya berharap kegiatan ini dapat menambah nilai spiritual dan menjadikan kita pribadi yang lebih baik," ujar Wakapolda Jabar.

Acara muhasabah ini diawali dengan pembukaan dan sambutan, dilanjutkan dengan pemberian tali asih kepada anak yatim, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, serta tausiyah dari Ustadz Maulana.

Dalam ceramahnya, Ustadz Maulana mengajak seluruh peserta untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum introspeksi diri dan peningkatan keimanan.

Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan aman dan kondusif, diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen Polri dalam meningkatkan spiritualitas di tengah tugas pengabdian kepada masyarakat.

((Red.)) 

Gelapkan Dana Ratusan Juta, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Cirebon Kota



POLRES CIREBON KOTA.- Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37) asal Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Tersangka menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi melalui status WhatsApp, namun dana yang diterima justru digunakan untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., M.Si mengungkapkan bahwa modus operandi LA adalah menawarkan program titip dana dengan janji keuntungan 10–20% dalam waktu tujuh hari.

"Tersangka mempromosikan program ini melalui status WhatsApp dengan skema dana titipan. Namun setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan," ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, pada Selasa  (25/2/25).

Kapolres menjelaskan, dalam laporan polisi nomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023, tersangka diketahui telah menerima dana sebesar Rp 100 juta dari korban melalui transfer bank.

Namun, uang tersebut tidak dikelola sebagaimana dijanjikan, melainkan digunakan untuk membayar member lama yang jatuh tempo pada November 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka. Screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka. Screenshot promosi skema titip dana di grup WhatsApp dan handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi.

Lebih lanjut, kata Kapolres, penyelidikan mengungkap bahwa L A juga menghadapi tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta.

"Tersangka mengelola dana dengan meminjamkan uang member kepada peserta lain dengan bunga lebih tinggi, tetapi karena banyak yang tidak membayar, skema ini runtuh," tambah AKBP Eko.

Tersangka kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

((Red.)) 

Polres Cirebon Kota Bekuk Komplotan Penipu Modus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Masih Buron



POLRES CIREBON KOTA. – Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua anggota komplotan penipu dan pencuri yang berpura-pura sebagai polisi untuk menipu korban. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menuduh korban melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat narkotika, lalu mengambil barang berharga milik korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/81/II/2025 terkait kejadian pada 16 Februari 2025 di Jl. Pramuka, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, dengan kerugian sebesar Rp19 juta.

Kedua, Laporan Polisi Nomor LP/B/82/II/2025 terkait kejadian pada 10 Februari 2025 di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, dengan kerugian sebesar Rp22 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat pelaku 
AP alias BW (28), warga Kebon Baru, Kota Cirebon (tertangkap). TS alias OP (36), warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon (tertangkap). CP alias KK (DPO) dan 
UP alias AY (DPO).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, dalam aksinya, para pelaku menuduh korban melakukan pelanggaran atau terlibat narkotika, lalu menyita barang-barang mereka. Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan barang berharga, termasuk kendaraan dan ponsel.

"Barang hasil kejahatan telah dijual oleh tersangka UP alias AY yang hingga kini masih buron," ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/25).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap A P alias BW di rumahnya di Kebon Baru pada 18 Februari 2025 pukul 20.00 WIB. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap T S alias OP di rumahnya di Suranenggala. 

Sementara itu, dua pelaku lainnya tidak ditemukan di kediamannya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

((Red.))