This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 11 Februari 2025

Rudapaksa Anaknya, Ayah Tiri Dibekuk Polres Cirebon Kota



POLRES CIREBON KOTA.-  Perbuatan bejat dilakukan S (51) tega rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga tiga kali.

Kejadian ini terungkap setelah keluarga melaporkan kasus tersebut kepada Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan 
Laporan Polisi Nomor 
: LP / B / 377 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Agustus 2024.

Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memberikan makanan kepada anaknya. Setelah tertidur pulas tersangka langsung masuk ke kamar korban untuk melancarkan aksinya.

"Awalnya pada saat korban hendak tidur, tersangka memberikan ketoprak dan air putih. Setelah korban tertidur di kamarnya, tersangka masuk kemudian menyetubuhi dan atau mencabulinya. Kejadian tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali," jelasnya dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/25).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, kartu keluarga, akta kelahiran, pakaian korban dan flashdisk.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa 
Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Dan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling 
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima 
miliar rupiah).

((Bang keling)) 

Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Ditangkap Polres Cirebon Kota



POLRES CIREBON KOTA.- Seorang guru ngaji berinisial H (39) ditangkap Polres Cirebon Kota karena diduga menyetubuhi santrinya yang masih di bawah umur.

Kejadian tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor
: LP / B / 74 / II / 2025 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT,
tanggal 08 Februari 2025.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat korban ingin curhat kepada tersangka karena sedang ada masalah dengan keluarganya dan ingin kabur dari rumah. Saat itu tersangka dan korban janjian.

"Jadi korban ini ingin curhat kepada tersangka. Akhirnya mereka janjian untuk bertemu," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo pada konferensi pers pada Selasa (11/2/25).

Setelah itu, tersangka menjemput dan membawa korban ke sebuah hotel yang ada di Kota Cirebon.

"Awalnya saling curhat, namun tersangka meminta berhubungan badan dengan bujuk rayu dan akan bertanggungjawab jika korban hamil," jelasnya.

Kapolres melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni pakaian korban yang dipakai saat itu dan sebuah sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).

((Rahmat)) 

Polres Cirebon Kota Ungkap Sindikat Pembobol Minimarket dengan Modus Masuk Lewat Atap



POLRES CIREBON KOTA.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang kerap membobol minimarket di wilayah Cirebon.

Para pelaku, yang terdiri dari buruh harian lepas dan seorang pelajar, telah beraksi di berbagai lokasi dengan modus masuk melalui atap minimarket.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yaitu LP/B/12/VII/2024 dan LP/B/620/XII/2024, yang masing-masing terjadi pada 30 Juli 2024 dan 22 Desember 2024 di dua gerai Alfamart di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

"Para pelaku memiliki modus yang sama, yaitu masuk ke dalam minimarket dengan cara melubangi plafon menggunakan gunting dan tangga bambu. Mereka juga memutus instalasi listrik untuk menghindari deteksi CCTV," ujar AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers pada Selasa (11/2/25).

Dari hasil penyelidikan, lanjut AKBP Eko Iskandar, pihaknya mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka utama, yaitu AM (25), seorang buruh harian lepas asal Desa Pamengkang, Cirebon; ABH (17), seorang pelajar asal Kota Cirebon; serta YAL (28), buruh harian lepas dari Desa Pamengkang.

"Selain itu, dua orang lainnya berstatus buron (DPO), yakni K dan T, yang berperan sebagai joki dan menjemput pelaku usai beraksi," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang, seperti 80–90 slop rokok berbagai merek, kosmetik, air mineral, minyak goreng, serta uang tunai sekitar Rp350 ribu.

"Total kerugian yang dialami pihak Alfamart dari dua kejadian tersebut mencapai lebih dari Rp37 juta," jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting stainless, lakban bening, tangga bambu, tas selempang, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Ketiga tersangka akhirnya diringkus pada 24 Desember 2024 di sebuah hotel di Kota Cirebon dan kini ditahan di Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

((Rahmat)) 

Senin, 10 Februari 2025

Pererat silaturahmi, Bhabinkamtibmas Tuk Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota sambang warga 



POLRES CIREBON KOTA ,-Wujudkan Kamtibmas lingkungan Bhabinkamtibmas Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar sambang warga di wilayah desa binaanya.

Bhabinkamtibmas Desa Tuk Aiptu Toto Suparta sambang dialogis kepada wargablok pembangunan jaya Desa Tuk Kec.Kedawung Cirebon Kota jalin silaturahmi, himbau tingkatkan kewaspadaan dan kondusiitas lingkungan, Selasa (11/02/2025).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, SH.,S.Ik.,M.Si..melalui Kapolsek Kedawung kompol Ahmad Nasori.SH., mengatakan, "Kegiatan Sambang yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas upaya dalam memelihara kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat serta menyerap informasi di wilayah desa binaanya yang saat masuk Tahun politik." ungkapnya.

Lanjut Kapolsek Kedawung "kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga masyarakat selain memberikan himbauan kamtbmas, juga untuk selalu jaga kedamaian jelang pilkada serentak." ujarnya.

"Kami terus menciptakan kesejukan dan kedamaian di tengah masyarakat yang merupakan bagian dari Ops Mantap Praja 2024" Tutup Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris, SH.

Sambang patroli Bhabinkamtibmas Kasepuhan Polsek Lemah wungkuk Polres Cirebon Kota pantau obyek wisata


POLRES CIREBON KOTA ,- Implementasikan inovasi Polres Cirebon Kota dengan "LAPOR KAPOLRES BAE" Polres Cirebon Kota Serta Polsek jajaran ,

Polsek lemah wungkuk Polres Cirebon Kota  melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kasepuhan Polsek Lemah wungkuk Polres Cirebon Kota Aipda otin
 sambang patroli Objek Wisata di Masjid Agung Sang Cipta Rasa keraton kasepuhan Cirebon Kota., Upaya monitoring Kamtibmas bagi pengunjung maupun lingkungan sekitar, Selasa (11/02/2025 )

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, SH.,S.I.K.,M.S.i. melalui Kapolsek Lemah wungkuk Iptu Usep mengatakan, , kami siagakan personil yang bertugas antisipasi gangguan keamanan serta memberikan pelayanan Kamtibmas "ujarnya

Lebih lanjut" kami juga terus melaksanakan patroli dengan sasaran obyek vital, objek wisata,serta area publik lainnya ,hal ini merupakan kehadiran polisi di tempat keramaian guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat "jelasnya

Selain itu juga bagian dari pelaksanaan Ops Mantap Praja Lodaya 2024, untuk selalu jaga cooling system , menjaga kesejukan dan kedamaian pasca Pilkada 2024″ Pungkas Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto, SH

Pantau Kamtibmas  Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota gelar KRYD patroli dialogis 



POLRES CIREBON KOTA,- Ciptakan kondusifitas di tengah masyarakat Pasca Pilkada, gelar KRYD pelaksanaan Ops Mantap Praja Lodaya tahun 2024, Senin malam (10/02/2025).

Upaya memberikan rasa aman warga masyarakat Patroli mobile terus di gencarkan, sperti yang di ungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, SH.S.I.k.,M S.i,. "bahwa kegiatan patroli ini dilakukan personil Polsek Kedawung sesuai arahan pimpinan untuk meminimalisir tindak kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat " jelasnya melalui Kapolsek Kedawung kompol Ahmad Nasori SH.

"kegiatan KRYD ini selain menciptakan Kamtibmas lingkungan upaya menjalin sinergi kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pilkada serentak″ ujarnya

"Adapun kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan dengan cara Patroli area publik, perkantoran dan obyek vital serta kerumunan warga, upaya preentive. Gangguan keamanan serta cipta kondisi kewilayahan".Pungkas Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris, SH

Patroli mobile, Polres Cirebon Kota tingkatkan patroli KRYD berikan rasa aman warga 





POLRES CIREBON KOTA – Polres Cirebon Kota Polda Jabar menggelar Patroli mobile sejumlah wilayah , cipta kondisi di tahun politik, dengan Kegiatan kepolisian Rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota , upaya berikan rasa aman kepada masyarakat di pimpin Iptu Rosidi  selaku Pawas, Selasa dinihari (11/02/2025).

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, SH.,SI.K..,M.Si. mengatakan "Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif meminimalisir tindakan kriminalitas." ungkapnya.

"Kami rutin melaksanakan patroli di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya anak muda untuk mencegah aksi balap liar dan potensi gangguan kamtibmas lainnya. Diharapkan dengan patroli ini, masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas." Kata Kapolres Ciko.

Lebih lanjut  "Kegiatan Patroli di area perkantoran maupun obyek vital, pemukiman warga serta titik rawan kejahatan di seluruh Wilayah hukum Polres Ciko, upaya ini mengantisipasi gangguan keamanan serta tindak kejahatan jalanan Pasca Pilkada serentak"ujarnya.

"Selain itu juga merupakan bagian dari Ops Mantap Praja Lodaya 2024 cipta kondisi pasca Pilkada, Dengan melaksanakan patroli secara mobile di wilayah – wilayah titik rawan kriminalitas, Route yang di siinggahi Gudang KPU Logistik Cirebon Kota, Kantor Bawaslu Kota Cirebon, area perkantoran, hingga perbatasan kewilayahan." ungkapnya.

Di Tambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota "Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama waspada terhadap potensi kejahatan .Jika menemukan hal-hal mencurigakan, warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian , dan terus jaga kesejukan dan kedamaian Cooling Down, saling menghargai pendapat politik masing-masing serta ciptakan harkamtibmas lingkungan hindari hal-hal yang melanggar hukum." tutup AKP M Aris Hermanto SH.