This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 25 Desember 2024

Seblak Prasmanan Kini Dibuka di Kalierang, Selomerto, Wonosobo, Menyajikan Aneka Makanan Lezat


*Wonosobo, 23 Desember 2024* – Seblak Prasmanan kini telah membuka cabang terbaru di Kalierang, tepat di depan Kantor Kelurahan Selomerto, Wonosobo. Restoran prasmanan ini menawarkan berbagai pilihan makanan lezat yang siap memanjakan lidah, termasuk aneka seblak, mie ongklok, nasi goreng, kwitiau, dan berbagai minuman segar. Kehadiran Seblak Prasmanan di Selomerto ini diharapkan dapat menjadi pilihan kuliner baru yang menggugah selera bagi warga Wonosobo dan sekitarnya.




*Menu Andalan yang Menggugah Selera*

Seblak Prasmanan menawarkan berbagai hidangan yang menggugah selera, dengan pilihan menu yang bervariasi dan cocok untuk segala usia. Beberapa menu andalan yang bisa dinikmati pengunjung antara lain:

1. *Seblak*: Seblak dengan rasa pedas gurih yang menggoda, disajikan dengan berbagai pilihan topping seperti kerupuk, bakso, sosis, telur, dan sayuran.
   
2. *Mie Ongklok*: Mie ongklok khas Wonosobo yang terkenal dengan kuah kentalnya, disajikan dengan potongan daging ayam, sayuran, dan sambal yang menggugah selera.3. *Nasi Goreng*: Nasi goreng yang disajikan dengan bumbu rempah yang khas, dilengkapi dengan telur mata sapi dan pilihan lauk seperti ayam, udang, atau bakso.

4. *Kwitiau*: Kwitiau dengan rasa gurih, lezat, dan sedikit manis, yang diolah dengan bahan-bahan segar seperti sayuran, daging ayam, dan udang.

5. *Aneka Minuman*: Selain makanan, Seblak Prasmanan juga menyediakan aneka minuman segar, mulai dari es teh manis, es kelapa muda, hingga minuman khas yang cocok untuk menambah kenikmatan saat bersantap.

*Prasmanan yang Memudahkan Pemilihan Menu*

Salah satu daya tarik utama dari Seblak Prasmanan adalah konsep prasmanan yang memungkinkan pengunjung untuk memilih dan mengambil langsung menu yang diinginkan sesuai dengan selera. Dengan konsep ini, pengunjung bisa menikmati kebebasan memilih porsi dan kombinasi hidangan yang diinginkan tanpa batasan, serta harga yang terjangkau.

"Di Seblak Prasmanan, kami ingin memberikan pengalaman makan yang menyenangkan dengan berbagai pilihan menu yang variatif. Pengunjung bisa bebas memilih hidangan favorit mereka dan menikmati makanan dalam suasana yang nyaman," ujar pemilik Seblak Prasmanan, Reno, yang juga merupakan warga setempat.

*Suasana Nyaman dan Strategis*Seblak Prasmanan yang berlokasi di Kalierang, depan Kantor Kelurahan Selomerto, memiliki tempat yang nyaman dan strategis. Dengan desain interior yang modern namun tetap hangat, restoran ini cocok untuk berbagai acara, mulai dari makan bersama keluarga, teman, hingga pertemuan santai. Lokasi yang mudah dijangkau juga menjadi nilai tambah bagi para pelanggan yang ingin menikmati hidangan lezat dengan suasana yang menyenangkan.

*Harga Terjangkau dan Layanan Ramah*

Selain menawarkan menu yang lezat, Seblak Prasmanan juga dikenal dengan harga yang terjangkau. Hal ini membuat restoran ini menjadi pilihan yang pas untuk berbagai kalangan, baik pelajar, pekerja, maupun keluarga. "Kami ingin agar setiap orang bisa menikmati makanan enak tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam. Kami juga berusaha memberikan pelayanan yang ramah dan cepat agar pengunjung merasa puas," tambah Reno.

*Alamat dan Kontak*

Bagi Anda yang tertarik untuk mencoba berbagai hidangan lezat di Seblak Prasmanan, Anda bisa langsung mengunjungi lokasi di:

*Alamat*:  
*Kalierang, Depan Kantor Kelurahan Selomerto, Wonosobo*  
*Jam Operasional*: 10:00 - 22:00 (Setiap Hari)  
*Kontak*: [082220197894]

*Kesimpulan*Seblak Prasmanan di Kalierang, Selomerto, Wonosobo, merupakan tempat yang tepat untuk menikmati aneka makanan lezat dengan harga terjangkau dan pelayanan yang ramah. Dengan berbagai menu andalan seperti seblak, mie ongklok, nasi goreng, kwitiau, dan aneka minuman segar, restoran ini siap memanjakan lidah Anda. Jangan lewatkan kesempatan untuk mencicipi hidangan khas Wonosobo yang pastinya akan membuat Anda ketagihan!

(Yudhi)

Senin, 23 Desember 2024

Tutup Tahun 2024, Imigrasi Wonosobo Tindak 3 WNA RRC



WONOSOBO-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil mengamankan 3 (tiga) WNA asal RRC yang diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

Dalam keterangan persnya kepada awak media pada Senin (23/12) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Imigrasi Wonosobo, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto didampingi Kabid Inteldakim, Joko Surono, Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri, Kasi Inteldakim, Suwandono dan Kasubsi Penindakan, Fajar Hadiratusi mengungkapkan bahwa ketiga orang WNA asal RRC yang diamankan Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Wonosobo tersebut berinisial YY, SZ dan ZC.

Hal ini terungkap dari informasi yang dikumpulkan petugas Inteldakim bahwa ketiga WNA tersebut akan merakit aksesoris mobil di Magelang namun demikian masih menunggu sparepart datang.

"Lebih lanjut petugas menanyakan mengenai informasi perusahaan yang memperkerjakan mereka, namun demikian orang asing tersebut tidak mengetahui nama dan alamat perusahaan tersebut (tujuan yang bersangkutan tidak jelas)" ungkap Is Edy Eko Putranto.

Ketiga orang asing tersebut menggunakan visa C20 dengan sponsor WNI berinisial AKS yang beralamat di PT. Longteng Iron and Steel Products Kab. Tangerang Banten.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo lebih lanjut telah mengirimkan Surat Konfirmasi Kebenaran Data kepada Pimpinan Direksi PT. Longteng Iron and Steel Products terkait keberadaan ketiga orang asing tersebut.

Berdasarkan Surat Balasan yang diterima Kantor Imigrasi Wonosobo menyebutkan bahwa AKS adalah bukan karyawan, ataupun bagian dari PT. Longteng Iron and Steel Products dan ketiga orang asing dimaksud adalah bukan karyawan, pekerja, maupun tamu di PT. Longteng Iron and Steel Products.



Atas perbuatan mereka, Is Edy Eko Putranto menyampaikan bahwa mereka dapat dijerat dengan Pasal 123 huruf (a) yang berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain"tutupnya.

(Yudhi)

Kamis, 19 Desember 2024

Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penggelapan Handphone di Konter Serayu Cellular



Kepolisian Resor Wonosobo berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penggelapan handphone di konter ponsel Serayu Cellular, Jalan Veteran No. 17, Wonosobo Timur, Minggu (1/12/2024). Pelaku yang awalnya berpura-pura menjadi pembeli ini mencoba mengelabui penjaga toko dengan modus yang terbilang cerdik.

Aksi pelaku dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, ketika ia datang ke konter dengan alasan membeli handphone seharga Rp4 juta untuk anaknya. Setelah berdiskusi, ia memilih satu unit Vivo V40 Lite warna ungu (IMEI: 868595076237270) dan handphone lain, Vivo Y28, untuk dirinya sendiri.

Saat barang selesai disiapkan, pelaku mengaku uang pembayaran dibawa oleh istrinya yang sedang berada di Rita Pasaraya Wonosobo. Ia meminta izin untuk meninggalkan toko sejenak, tetapi penjaga toko curiga dan melarangnya pergi tanpa kejelasan pembayaran. Untuk memastikan, dua karyawan toko diminta mendampingi pelaku ke lokasi yang dimaksud.

Namun, di Rita Pasaraya, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan karena tidak menemui istrinya seperti yang dijanjikan. Ketika kembali ke konter, kecurigaan semakin memuncak. Karyawan toko mendapati bahwa satu unit Vivo V40 Lite yang sebelumnya ada di dalam kotak telah hilang.

Setelah diinterogasi, pelaku tetap membantah mengetahui keberadaan handphone tersebut. Tidak ingin mengambil risiko, pihak toko langsung menghubungi Polres Wonosobo. Petugas yang tiba di lokasi memeriksa pelaku dan menemukan handphone Vivo V40 Lite beserta chargernya tersembunyi di pinggang dan saku celananya.

Modus Operandi
Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk menyelipkan barang curian ke bagian pinggang dan saku celananya. Tindakan ini terungkap berkat kewaspadaan karyawan dan respons cepat pihak kepolisian.

Hukuman Menanti Pelaku
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Kami mengapresiasi kerja sama pihak toko dan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus serupa yang sering terjadi di area perdagangan," ujarnya.

(Yudhi)

Rabu, 18 Desember 2024

RMRB Rohul Jalin Sinergitas bersama Kejari Beri Penyuluhan Hukum

 ROHUL
Rohul - Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Rokan Hulu melakukan silaturahmi sekaligus menjalin Sinergitas bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, dalam melakukan penyuluhan Hukum, serta pengetahuan bahaya Narkoba dimasyarakat.

Ketua DPC RMRB Rokan Hulu, Achiruddin S Psi mengatakan dalam kunjungan ke Kejari Rohul untuk melakukan kerjasama dalam memberikan penyuluhan Hukum, serta melakukan pencegahan terhadap Narkoba.

"Kedepan, Jaksa dapat menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum yang di Taja oleh RMRB Rohul ke Desa Desa, sekaligus memberikan penyuluhan pencegahan Narkoba di masyarakat," ujar Achir 

Menurutnya, kasus Narkotika di Rokan Hulu terus meningkat setiap tahunnya. Ia berharap dengan adanya program penyuluhan pencegahan Narkotika dapat mengurangi kasus penyalahgunaan Narkoba di Negeri Seribu Suluk.

Lanjut Achir, Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Rokan Hulu mengapresiasi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menuntaskan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo senilai Rp 24 Miliar dan telah menahan dan menetapkan 6 tersangka.



"Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo terkait Ketahanan Pangan dan Pemberantasan Korupsi," ujar Ketua RMRB Rohul.

Dalam acara tersebut dihadiri Wakil Ketua DPC RMRB Rohul, Ujang Raharja, Bendahara RMRB Rohul Hasbul Hanafi, Ketua PAC Rambah Yusrizal Yahya, Ketua PAC Ujungbatu Hobbi Pargaulan, Ketua PAC Rokan IV Koto Vernando Panjaitan dan beberapa anggota RMRB.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH mengatakan siap bersinergi bersama Organisasi Masyarakat Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Rokan Hulu dalam memberikan penyuluhan Hukum, mengawasi penggunaan Dana Desa, pencegahan Narkotika di masyarakat.

"Kejaksaan siap bersinergi bersama RMRB Rohul, dalam memberikan program penyuluhan hukum ke masyarakat yang di Taja oleh RMRB," ujar Kajari.

Kajari juga akan menuntaskan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi dimasyarakat, agar masyarakat dapat memperoleh pupuk subsidi dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo terkait Ketahanan Pangan dan Pemberantasan Korupsi.

Acara silaturahmi dilanjutkan dengan sesi foto bersama pengurus RMRB hingga di Kecamatan.
***Hobbi Pargaulan***

Kolaborasi BUMN Hadirkan Sosialisasi Anti Narkoba dan Kick Off Program BUMN Pelita Warna




Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024 - Sebagai wujud komitmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), kegiatan Sosialisasi Anti Narkoba sekaligus Kick Off Program Kolaborasi TJSL BUMN Pelita Warna dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.


Komitmen BUMN dalam Program TJSL Berkelanjutan


BUMN Pelita Warna merupakan inisiatif kolaborasi antar BUMN yang bertujuan untuk memberdayakan warga binaan melalui berbagai program edukasi, peningkatan keterampilan, serta pemberdayaan ekonomi. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BUMN, pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu, dan pihak terkait lainnya.


Dalam sambutannya, Febrianto Zenny Sulistyo, PIC Program BUMN Pelita Warna, menekankan pentingnya dukungan terhadap warga binaan agar mampu berdaya setelah kembali ke masyarakat. "Kami memiliki komitmen agar teman-teman warga binaan ketika kembali ke luar dapat eksis dan berdaya di tengah masyarakat. Program ini adalah bukti nyata komitmen kami yang diharapkan akan memberikan manfaat berkelanjutan," ujarnya.


Nasrul Adiyanto, perwakilan Kementerian BUMN, turut memberikan apresiasi atas kontribusi BUMN dalam program ini. "Kami mengapresiasi seluruh BUMN yang berperan aktif dalam program kolaboratif ini. Harapan kami, pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu dapat menjaga dan memastikan agar program ini terus memberikan manfaat serta berkelanjutan bagi para warga binaan," katanya.


R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh BUMN. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak BUMN yang telah mendukung program ini. Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan program ini dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga binaan di Rutan Kelas I Pondok Bambu," tuturnya.


Pelaksanaan Program Pelita Warna


Program Pelita Warna yang dilaksanakan di Rutan Kelas I Pondok Bambu ini mencakup bidang pendidikan, ekonomi, dan lingkungan. Di bidang pendidikan, kegiatan yang dilaksanakan meliputi sosialisasi anti narkoba, pelatihan make up artist (MUA), pelatihan potong rambut, pelatihan barista, serta pelatihan pijat refleksi. Program ini bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan yang bermanfaat dan berdaya guna.


Di bidang ekonomi, program ini melibatkan pendirian BUMN Coffee Corner sebagai wadah praktik usaha warga binaan, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung Rutan. Hal ini diharapkan dapat mendorong keterampilan kewirausahaan warga binaan yang nantinya berguna setelah masa pembinaan.


Di bidang lingkungan, program ini juga memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan dasar warga binaan melalui penyediaan akses air bersih siap konsumsi. Langkah ini memastikan pemenuhan kebutuhan air yang layak dan sehat bagi warga binaan.


Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung pemberdayaan perempuan, mengingat sebagian besar warga binaan di Rutan Kelas I Pondok Bambu adalah perempuan. Melalui berbagai pelatihan keterampilan dan program edukasi, diharapkan warga binaan dapat mengembangkan potensi diri serta memiliki keterampilan produktif yang bermanfaat.


Kolaborasi BUMN untuk Dampak Berkelanjutan


Program Pelita Warna merupakan wujud sinergi positif antar BUMN dalam menjalankan peran strategis mereka di bidang TJSL. Kolaborasi ini tidak hanya sekadar kegiatan CSR, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.



Perlu diketahui, pihak yang berkolaborasi dalam program ini adalah : PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Indonesia Financial Group (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Asuransi Kredit Indonesia


Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak warga binaan yang memahami bahaya narkoba dan terhindar dari penyalahgunaannya. Selain itu, berbagai program pelatihan yang diberikan dapat membantu mereka mendapatkan keterampilan yang berguna untuk kehidupan yang lebih baik setelah masa pembinaan.


Tentang Program Pelita Warna


Program Pelita Warna merupakan bagian dari inisiatif TJSL BUMN yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya warga binaan. Melalui program ini, BUMN diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif yang berkelanjutan bagi warga binaan.


(Yudhi)

Capaian Gemilang Kantor Imigrasi Wonosobo: Prestasi Luar Biasa Sepanjang 2024



WONOSOBO-Kantor Imigrasi Wonosobo menggelar Konferensi Pers Capaian Kinerja pada Rabu (18/12) di ruang media center lantai 2 kantor yang dipimpin oleh Kepala Kantor, Imam Bahri, bersama kepala Seksi Dokintalkim Iskandar Wijaya, Kepala Seksi Inteldakim dan Plt. Kasubag Tata Usaha, Suwandono, dan Kepala Seksi TIKIM Karel Evander Anongim, menyoroti prestasi yang berhasil diraih selama tahun 2024 ini.

Prestasi yang diperoleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mencakup berbagai penghargaan bergengsi. Kantor Imigrasi Wonosobo berhasil meraih penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Menteri HAM RI, sebagai Terbaik I transaksi kartu kredit pemerintah semester I, Terbaik II bendahara pengeluaran Semester I, Sangat baik kinerja pelaksanaan anggaran semester I, Terbaik II transaksi market place pemerintah semester I dari KPPN Banjarnegara, Terbaik III Atas Capaian Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) / Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Triwulan II dari Kanwil Kemenkumham Jateng.

Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Wonosobo juga mendapat penghargaan Stand Terbaik pada berbagai event seperti Purworejo Expo 2024, Borobudur Indonesia Expo 2024 dan Wonosobo Festival UKM EXPO 2024 dalam kategori Pemerintahan.

Kepala Kantor, Imam Bahri, mengungkapkan PNBP yang diperoleh Kantor Imigrasi Wonosobo pada tahun 2024 sebesar Rp 23.928.073.810,- melebihi dari proyeksi PNBP sebesar Rp 10.658.800.000,-.

Per 16 Desember 2024, kantor telah berhasil melakukan Penyerapan Anggaran sebesar Rp. 12.650.256.273,- atau sebesar 95.63 % dari total anggaran yang diberikan pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 13.227.898.000,- yang mana terjadi penurunan sebesar 0,19 % dibandingkan pada tahun 2023, namun masih ada realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Dalam penerbitan Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Wonosobo berhasil menerbitkan 39.238 paspor yang mana terjadi peningkatan sebesar 6,6 % dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 36.789 paspor. Pada tahun 2024 ini juga telah dilakukan penundaan penerbitan Paspor RI yang diduga sebagai TKI Non-Prosedural sebanyak 60 permohonan.  

Kantor Imigrasi Wonosobo juga telah melakukan layanan eazy passport sebanyak 3.862 pemohon paspor yang mana terjadi penurunan sebesar 10,9 % dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 4.336 pemohon paspor.

Untuk layanan izin tinggal bagi WNA sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Wonosobo telah melayani Perpanjangan VKSK (VOA) sebanyak 158 permohonan, Perpanjangan ITK sebanyak 103 permohonan, Alih status ITK-ITAS sebanyak 15 permohonan, Penerbitan ITAS sebanyak 6 permohonan, Perpanjangan ITAS sebanyak 113 permohonan, Alih status ITAS-ITAP pada sebanyak 9 permohonan, Perpanjangan ITAP sebanyak 7 permohonan, Affidafit sebanyak 7 permohonan, Pendaftaran ABG sebanyak 28 permohonan dan Pengurangan Izin Tinggal sebanyak 34 permohonan.

Pada Penegakan Hukum Keimigrasian sepanjang tahun 2024 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 1 (satu) orang warga negara Asing asal Malaysia dan terdapat 1 Pro Justitia terhadap warga negara Kamboja. Rapat TimPora telah dilaksanakan sebanyak 5 kali dan Operasi Gabungan telah dilaksanakan sebanyak 4 kali di Kabupaten/Kota pada wilayah kerja.



Pada tahun 2024 ini juga telah dilakukan Pemeriksaan (BAP) sebanyak 1.040 orang dan Penangguhan Penggantian Paspor sebanyak 35 orang.

Pada tahun 2024 telah dilakukan Publikasi Informasi Keimigrasian sebanyak 789 pemberitaan oleh Seksi TIKIM. Sosialisasi keimigrasian telah dilaksanakan sebanyak 4 kali dan pameran keimigrasian sebanyak 4 kali. Serta melaksanakan pemusnahan Arsip Fisik Subtantif Keimigrasian sebanyak 15.754 Berkas dan telah melaksanakan pemeliharaan kesisteman.

Prestasi gemilang Kantor Imigrasi Wonosobo di tahun 2024 mencerminkan dedikasi dalam memberikan pelayanan yang optimal serta konsistensi dalam menjaga standar kinerja yang tinggi. Prestasi ini juga menunjukkan komitmen kantor dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di wilayah kerja.

(Yudhi)

Selasa, 17 Desember 2024

Satresnarkoba Wonosobo Tangkap Pemilik Sabu 1,2 Gram di Pasar Reco kertek



WONOSOBO, Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial GS (33), warga Kertek, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,2 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 di kawasan Pasar Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka di jalan sebelah Pasar Reco. Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cara unik di dalam kemasan bekas es krim," ujar AKP Teguh Sukosso.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan kode A dan B. Masing-masing paket dilapisi potongan tisu yang dilakban cokelat dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik. Barang haram tersebut disimpan di saku depan celana pendek berwarna cokelat yang dikenakan tersangka saat penangkapan.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru tua kombinasi hitam serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F115 berwarna biru muda. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan awal dari tersangka, sabu tersebut ia beli untuk dikonsumsi sendiri. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Teguh Sukosso menegaskan bahwa Polres Wonosobo akan terus gencar melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.



"Kami berkomitmen penuh dalam mencegah peredaran narkotika, baik melalui penyuluhan di tengah masyarakat maupun melalui tindakan tegas terhadap para pelaku. Harapannya, Wonosobo dapat menjadi daerah yang benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba," tegas AKP Teguh.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada kegiatan mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting untuk mewujudkan Wonosobo zero narkotika," pungkas AKP Teguh Sukosso.

(Yudhi)