This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 05 Desember 2023

Apel Satgas OMB, Randis Polres Cirebon Kota Dapatkan Tambahan Dukungan BBM





POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota laksanakan Apel Satgas Operasi Mantap Brata (OMB) serta pendistribusian tambahan dukungan BBM untuk kendaraan dinas di pimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M, Selasa (5/12/23).

Hadir dalam Apel tersebut, PJU Polres Cirebon Kota, para Kasatgas dan personil pemegang kendaraan dinas (Randis) yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M mengatakan, pada hari ini akan dilaksanakan pendistribusian dukungan (bahan bakar minyak) BBM dari Biro Logistik Polda Jabar untuk kendaraan dinas (Randis) Polres Cirebon Kota.

"Dukungan BBM ini berupa kupon, diberikan kepada personil yang mengawaki R2 dan R4 dinas yang terlibat dalam Sprint Ops Mantap Brata Lodaya 2023," ujarnya.

Lanjut Kapolres, pendistribusian pada hari ini adalah untuk mendukung kegiatan selama bulan November 2023, dan untuk mendukung kegiatan Operasi Mantap Brata pada Bulan Desember 2023, sedang dalam proses.

"Silakan dipergunakan untuk mendukung sarana operasional sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan dengan maksimal," pungkasnya.

(Cephy)

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan 9 Pengedar Narkoba Selama November 2023





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Selama Bulan November 2023 telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil extacy jenis inex dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

Pihaknya berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Adapun inisial tersangka yakni, MS (37), AS (33), AD (35), SD (34), AR (28), AP (35), MRS (24), FD (23) dan OL (29). Dari sembilan tersangka, MS, SD dan AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK., M.M menuturkan, modus dari para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan extacy jenis inex dengan cara ditempel atau menggunakan maps. 

"Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD. Dari sembilan tersangka rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun," tutur Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto saat konferensi pers, Selasa (5/12/23).

AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melanjutkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Dua TKP di Kecamatan Harjamukti, Dua TKP di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu dan Plered," bebernya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram, yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar. 50 butir pil extacy jenis Inex. 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin yang sah.

Terdapat pula, 8 buah handphone berbagai merk. 3 unit timbangan digital. 3 pack plastik klip berwarna bening. 4 buah lakban dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 1.050.000.

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 (seratus ribu) orang dari penyalahgunaan narkoba," lugasnya.

Atas perbuatannya, untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu / Extacy sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)," tegasnya.

Sedangkan untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus 
Juta Rupiah).

(Cephy)

QR Polsek Kedawung gelar KRYD Ops Mantap Brata 2023 Dengan Patroli Mobile





POLRES CIREBON KOTA, -Upaya cegah kerawanan sekaligus berikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat, serta pelihara kamtibmas. Polsek Kedawung Polres Ciko giatkan Patroli Kamtibmas dan berikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat.
Senin (04/12/2023) malam.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M.Rano Hadiyanto, S.I.K, M.M. Melalui Kapolsek Kedawung AKP Ahmad Nasori.SH., mengungkapkan, "giat Patroli KRYD yang rutin dilaksanakan oleh personil Polsek Kedawung merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Mantap Brata 2023 upaya cipta kondisi Pemilu 2024 aman dan damai

Lanjut Kapolsek Kedawung"Patroli dengan cara mobile menyusuri ke wilayah yang di anggap rawan kriminalitas, perumahan penduduk, mini market, objek vital, area perkantoran dan Bank".ujarnya

Di tambahkan Kasubsi penmas Si Humas Polres Cirebon kota "Kami harap masyarakat untuk tetap waspada selalu jadi polisi dari diri sendiri, apabila ada kejadian ataupun informasi terkait gangguan kamtibmas segera hubungi kantor polisi terdekat".Pungkas Ipda Charis Efendi, SH.

(Cephy)

"Jaga netralitas” Pimpin Apel pagi Kapolsek Kedawung Ops Mantap Brata 2023



POLRES CIREBON KOTA, – Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap pegawai begitupun bagi setiap Anggota POLRI, selain untuk mendengar arahan dan petunjuk pelaksanaan tugas dari pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap Anggota Polri terkhusus bagi personel Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota.

Mengawali kegiatan tugas, Kapolsek Kedawung Polres Cirebon Kota AKP Ahmad Nasori.S.H., memimpin giat Apel Pagi, yang bertempat di halaman depan Mako Polsek Kedawung . Selasa (05/12/2023).

Kapolsek Kedawung menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi sebagai wahana yang tepat bagi pimpinan untuk mensuport bawahan memiliki semangat kerja, loyalitas, integritas, produktifitas, serta moral kerja yang baik dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fungsinya dan jaga Netralitas Polri yang saat ini dalam pelaksanaan Ops Mantap Brata 2023

Selain itu juga, untuk menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab bagi setiap Anggota Polri terkhusus bagi personel Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota. Tambah Kapolsek Kedawung Polres Cirebon Kota AKP Ahmad Nasori.S.H.

Terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M.Rano Hadiyanto.S.IK.M.M., mengatakan, diharapkan dengan hadirnya para personel Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota dalam apel pagi menunjukkan kesiapannya untuk bertugas sebagai Pelindung, Pelayan, Pengayom masyarakat. Ujarnya.

Dalam apel juga disampaikan bahwa saat ini kita sudah menghadapi Ops Mantap Brata dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Personel diharapkan tetap laksanakan tugas dengan baik, dan jaga kesehatan karena tugas kedepan akan membutuhkan fisik yang prima.Tutup Kasubsi Penmas Humas Polres Cirebon Kota Ipda Charis Efendi.SH.

(Cephy)

Pererat Silaturahmi, Kapolres Cirebon Kota Ajak Awak Media Makan Siang Bersama





POLRES CIREBON KOTA,-Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M makan siang bersama puluhan awak media di Kota Cirebon di Aula Sanika Satyawada, Selasa (5/12/23).

Kegiatan ini dalam rangka menciptakan rasa kekeluargaan dan kekompakan dengan berbagai media baik cetak, online maupun TV.

"Kegiatan ini sengaja dilakukan untuk menjalin silaturahmi yang baik sehingga terciptanya keakraban antara pihak kepolisian dengan para awak media," ujar Kapolres.

Masih kata Kapolres, pihaknya mengapresiasi kehadiran rekan rekan media di setiap kegiatan yang di laksanakan Polres Cirebon Kota seperti konferensi pers atau pun kegiatan lainnya.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan hubungan baik antara pihak Kepolisian dan awak media dapat selalu terjaga. Semoga kegiatan yang baik seperti ini dapat terus dilakukan," terangnya.

Kapolres menambahkan, sinergitas yang baik antara Polri dan Media, bisa membantu kinerja Polri dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat , dengan terus memberikan informasi yang baik dan positif kepada masyarakat.

(Cephy)

Minggu, 03 Desember 2023

Kapolsek Arjawinangun Raih Predikat Polsek Terbaik di Jajaran Polresta Cirebon



Cirebon,
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, memberikan penghargaan kepada sejumlah Kapolsek jajaran Polresta Cirebon. Di antaranya, Kapolsek Arjawinangun, Kapolsek Talun, dan Kapolsek Weru.

Pasalnya, tiga Kapolsek tersebut meraih nilai tertinggi dalam aspek pembinaan, aspek operasional, dan pengurangan kinerja Kapolsek. Penghargaan hasil kinerja Kapolsek periode November 2023 tersebut diserahkan di Mapolresta Cirebon, Senin (4/12/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL ARIF BUDIMAN S.I.K., M.H, didampingi Wakapolresta Cirebon, AKBP DEDY DARMAWANSYAH, S.H, S.I.K, M.H, dan dihadiri Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, Perwira Staf, Anggota Polri dan ASN Jajaran Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengucapkan selamat atas penghargaan yang diterima kepada para Kapolsek yang meraih penghargaan kinerja terbaik periode November 2023.

"Kegiatan ini untuk mendorong Kapolsek Jajaran Polresta Cirebon agar berlomba-lomba untuk berprestasi dalam melayani masyarakat dan memberikan apresiasi kepada Kapolsek Jajaran atas prestasi tersebut," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga untuk untuk meningkatkan kinerja dan prestasi khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sehingga Polri makin dicintai oleh masyarakat.

"Mari kita semuanya seluruh rekan-rekan untuk selalu berkontribusi dalam wujudkan situasi kondusif. Preventif dan Preemtif sebagai kunci Kepolisian yang modern untuk tampil dalam pencegahan tindakan kejahatan," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Cephy)

Selasa, 28 November 2023

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang



Cirebon, Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Minggu (26/11/2023). Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial OS (49) dari pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

Ia mengatakan, OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu. Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.

Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.

"Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Cephy).