This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Surabaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surabaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Januari 2023

Wakapolda Jatim Minta Semua Pihak Pahami Perpol yang Mengatur Ijin Penyelenggaraan Kompetisi Sepak Bola


SURABAYA - Laga perdana Persik Kediri Vs Persita Tangerang dalam putaran kedua Liga 1 tahun 2022/2023 kali ini dipastikan ditunda.

Begitu pula Persebaya Surabaya Vs Persikabo 1973 yang seharusnya digelar Sabtu, 14 Januari 2023, di Stadion Gelora Joko Samudro (GJS) Gresik juga dipastikan tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal.

Kepastian penundaan ini disampaikan oleh Ketua Panpel Persik Kediri Randy N, usai mengikuti rapat koordinasi manajemen dengan Panpel Klub Liga 1 Jatim di Rupatama Mapolda Jatim, Rabu (11/1/23)yang lalu.

Pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo tersebut muncul keputusan bahwa tidak ada pertandingan di wilayah Jawa Timur untuk tanggal 14 Januari 2023. 

Hal itu ditegaskan oleh Wakapolda Jatim karena berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 pengurusan izin harus dilakukan 14 hari kerja sebelumnya.

"Mohon kepada seluruh pihak untuk mempedomani Perpol Nomor 10 Tahun 2022. Jangan sampai hanya berfokus pada terselenggaranya pertandingan, namun mengabaikan syarat dan ketentuan dalam penyelenggaraannya,” ungkap Brigjen Slamet, usai memimpin rakor persiapan pengamanan kompetisi BRI Liga 1,Rabu (11/1/23).

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 pada pasal 12 ayat 10 tersebut, lanjut Wakapolda Jatim berbunyi ”permohonan izin peyelenggaraan kompetisi sepak bola di daerah hukum kepolisian di mana pertandingan sepak bola itu dilaksanakan, paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kompetisi sepak bola."

Namun faktanya, pihak Direktorat Intelkam Polda Jatim baru menerima pemberitahuan dari pihak panitia pelaksana (Panpel) pada 5 Januari 2023 dari Persebaya dan tanggal 6 Januari 2023 dari Persik Kediri.

Dengan begitu, pengurusan perizinan yang diajukan pelaksanaan dua pertandingan di Jawa Timur itu kurang dari 14 hari kerja.

Itulah sebabnya hasil Rakor yang dihadiri para pejabat utama Polda Jatim, Asprov PSSI Jatim, Manajer Media Komunikasi PT. LIB, Kapolres yang wilayahnya menjadi tempat pelaksanaan Liga 1, manajer club, Panpel dan koordinator supporter tersebut, memutuskan bahwa tidak ada pertandingan di wilayah Jawa Timur untuk tanggal 14 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan sepak bola saat ini tidak hanya merupakan olahraga semata, tetapi juga telah menjadi industry. Sebuah klub bola ibarat sebuah perusahaan yang menghasilkan manfaat ekonomis di masa depan. 

Industri sepak bola lanjut Wakapolda Jatim merupakan industri yang memiliki karakteristik unik karena loyalitas konsumen yang sangat kuat. 

Oleh karena itu, Wakapolda Jatim meminta pengelolaan industri sepak bola tersebut harus dilakukan secara profesional mulai dari klub sepak bola, regulasi hingga para supporter masing - masing club yang memiliki militansi yang sangat tinggi.

Dan satu lagi yang terpenting tegas Wakapolda Jatim adalah tidak menimbulkan permasalahan yang berujung kepada terganggunya situasi kamtibmas.

“Kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 Aremania meninggal dunia menjadi pelajaran besar bagi kita semua dalam tragedi kerusuhan tersebut,"ujar Brigjen Pol Slamet Hadi. 

Hal ini menurut Wakapolda Jatim adalah salah satu bukti bahwa pengelolaan sepak bola di Indonesia masih perlu dilakukan pembenahan.

Kapolda Jatim Hadiri Perayaan Natal Anggota Polda Jawa Timur


SURABAYA - Kapolda Jawa Timur berharap, umat Kristiani Polri dan ASN Polda Jatim dapat lebih bersemangat untuk meningkatkan Profesionalisme yang Presisi. Hal ini disampaikan saat kegiatan Peringatan Natal, pada Kamis (12/1/2023), di Gedung Mahameru Mapolda Jatim. 

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, bersama Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, secara langsung menghadiri peringatan Natal Polda Jatim Tahun 2023, yang juga diikuti oleh Pejabat Utama Polda Jatim serta umat kristiani Polri dan ASN Polda Jatim. 

Kegiatan tersebut diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Umum Pelaksana Kegiatan, selanjutnya dilakukan pemutaran video Bakti sosial oleh Polda Jatim dan penyerahan tali asih secara simbolis kepada anak yatim piatu. 

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dalam sambutannya mengatakan, agar personel Polda Jatim dapat berperan membangun optimisme, memperkuat ikhtiar lahir maupun batin. 

"Untuk berkontribusi memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Kapolda Jatim dalam sambutannya. 

Kapolda Jatim berharapa umat Kristiani Polri dan ASN Polda Jatim dapat lebih bersemangat untuk meningkatkan Profesionalisme yang Presisi, berintegritas, mengasihi dan melayani dalam rangka menghadapi tugas yang kompleks.

Kegiatan Peringatan Natal ini merupakan agenda tahunan yang selalu dilakukan di Polda Jatim. 
Selain umat kristiani Polri dan ASN Polda Jatim, kegiatan kali ini juga dihadiri oleh Pendeta Philip Mantofa dan Pastor RD. Agustinus Tri Budi Utomo.

Kamis, 12 Januari 2023

Polisi Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

SURABAYA - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

"Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 
Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya, Kamis (12/1/2023).

Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) besok bisa menghadiri panggilan penyidik.

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," tambah Kombes Dirmanto.

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. 

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas Kombes Dirmanto.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Beni)

Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumdin Walikota Blitar

 
SURABAYA-  Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.

Tiga terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka tersebut adalah inisial NT yang ditangkap di Bandung, AJ di SPBU Jombang dan AS yang berhasil ditangkap petugas di Medan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,MH menjelaskan, hasil penangkapan tiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran yang tentunya belum berhenti sampai hari ini.

"Dalam pengejaran para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba yang sedang bersama-sama dengan tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto dalam pers realis, Kamis (12/1/23).

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima pelaku yang telah kita identifikasi itu cukup lihai melarikan diri. Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jumat di salah satu penginapan di Bandung.

"Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen," kata Kombes Pol Totok.

Lebih jauh disampaikan, kemudian yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain, membeli mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana, menyiapkan plat nomor dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.

"Uang yang diperoleh sekitar Rp 730 juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta, 3 jam tangan merek Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 Tanjung Perak dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu," tambahnya.

Sesuai arahan dari Kapolda Jatim, lanjut Kombes Totok pihaknya kemudian menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang. 

“AJ ini perannya membangunkan 3 anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta,”tambah Kombes Totok.

Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung mobile dari tempat ke tempat lain. 

"Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat berada di kos adiknya. AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti 3 pucuk senjata api," ucap dia.

Dari hasil penangkapan ke Tiga tersangka tersebut, Jatanras Polda Jatim  berhasil menyita total uang Rp 230 juta.

“Sementara untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua tersangka Medy Afrianto,"ungkap Kombes Totok.

Dua DPO ini masih dikembangkan oleh tim untuk dilakukan pengejaran. Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Totok, 5 tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan.

“Mereka juga pernah melakukan pencurian di dalam gudang distributor Gudang Garam yang ada di Pasuruan , kerugian Rp 200 juta. Ini satu rangkaian,”pungkas Kombes Totok.
(Beni)