This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 31 Juli 2024

Polsek Kedokanbunder Bersama Petani Jayawinangun Gotong Royong Basmi Hama Tikus



Indramayu - Dalam rangka membantu para petani membasmi hama tikus yang mengganggu tanaman padi dan palawija, Polsek Kedokanbunder jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar kegiatan gotong royong di Jalan Pesawahan dan Jalan Pinggir Sungai Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Rabu (31/7/2024)

Kegiatan yang berlangsung pada hari ini dihadiri oleh Kapolsek Kedokanbunder, IPDA Tasim S.IP, beserta tujuh anggota Polsek Kedokanbunder. Kuwu Desa Jayawinangun, Mustakim, juga hadir bersama stafnya serta 45 petani Desa Jayawinangun.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Kedokanbunder IPDA Tasim, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membasmi hama tikus yang kerap merusak tanaman padi dan palawija. 


"Kami menggunakan metode pengasapan dan pembakaran lubang hama tikus dengan gas tabung 3 kg dan obat welirang," ujar IPDA Tasim didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Para petani bekerja sama mencangkul lubang-lubang tikus dan menggunakan alat pemukul dari kayu untuk membasmi hama tikus. 

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek juga mengimbau para petani untuk tidak menggunakan alat setrum dalam membasmi hama tikus, karena selain berbahaya, juga tidak efektif.

"Kami berharap dengan kegiatan gotong royong ini, para petani dapat terbebas dari gangguan hama tikus sehingga hasil panen mereka bisa lebih optimal," harap Kapolsek Kedokanbunder IPDA Tasim

((Bang keling)) 

Senin, 29 Juli 2024

Danrem 045/Gaya Memberikan Jam Komandan Kepada Prajurit dan PNS



Pangkalpinang-Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen TNI Safta Feryansyah, S.E.,S.I.P.,M.Han memberikan pengarahan atau Jam Komandan kepada Prajurit dan PNS Jajaran Korem 045/Gaya di Aula Makorem 045/Gaya, Senin (29/07/2024) pagi.

Dalam pengarahannya, Danrem 045/Gaya mengatakan Menindak lanjuti arahan dari Bapak Panglima TNI bahwa saat ini yang sedang marak yaitu Judi Online dan Pinjaman Online. Permainan Judi Online ini sudah merebak dikalangan masyarakat dan sangat merusak mental dan polarisasi berfikir generasi muda bangsa, begitu juga dengan prajurit, apabila ada yang terjebak dalam Judi Online maka bisa menyebabkan pelanggaran di satuan, kerusakan rumah tangga dan pengaruh buruk dalam kedinasan TNI.

Selain itu, Pinjaman Online yang saat ini sedang ramai dan dengan mudah dapat di akses oleh siapapun, Banyak orang yang terjebak oleh cicilan dengan bunga yang besar dan akhirnya menyebabkan pelanggaran dan tidak bersemangat dalam berdinas karena merasa gajinya sudah habis untuk membayar cicilan,oleh karena itu hindari ungkap Danrem.

 Apresiasi panglima TNI, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Prajurit dan PNS yan mg mana telah bekerja keras mengamankan kegiatan pilpres, sehingga  pilpres berjalan dengan aman dan tertib"Ungkap Danrem. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasrem 045/Gaya, Para Kasi Kasrem, Dandenpom ll/5 Bangka, Para Pasirem 045/Gaya,
Para Dan, Ka Satbalekrem 045/Gaya, Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS jajaran Korem 045/Gaya.

( Penrem 045/Garuda Jaya )

Kapolsek Sukahaji Pimpin Upacara di SMAN 1 Sukahaji, Imbau Siswa Tidak Terlibat Geng Motor



Majalengka,- Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka, AKP Erik Riskandar, memimpin upacara bendera di SMA Negeri 1 Sukahaji pagi tadi, Senin (29/7/2024). Upacara dimulai sekitar pukul 06.30 WIB dengan AKP Erik Riskandar mewakili Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR.

Dalam sambutannya, Kapolsek Erik Riskandar menyampaikan pesan penting dari Kapolres Majalengka mengenai dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Majalengka. Beliau menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban serta mengimbau para siswa untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran dan geng motor.

"Memberikan imbauan kamtibmas masalah kenakalan remaja di lingkungan seperti aksi tawuran dan tidak ikut terlibat dalam geng motor, bahaya narkoba, dan bullying di sekolah," kata AKP Erik Riskandar.

Polsek Sukahaji terus melakukan upaya pencegahan tawuran di kalangan pelajar. Polisi mengingatkan bahwa pelajar yang terlibat tawuran akan didata dan tercatat di kepolisian. Data-data tersebut juga akan dikirimkan ke pihak sekolah agar pihak sekolah dapat memberikan pembinaan lebih lanjut.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Darurat. Apabila tawuran tersebut memakan korban jiwa, pelajar yang terlibat akan diproses pidana untuk memberikan efek jera.

"Kalau sudah ada korban jiwa, kita proses pidana supaya ada efek jera. Yang bawa senjata tajam juga kita proses dengan UU Darurat," tuturnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, turut mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Polsek Sukahaji dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Beliau berharap para siswa dapat memahami pentingnya peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Jurnalis, korwil jabar. 
((A.Rahmat)) 

Minggu, 28 Juli 2024

Peresmian dan Syukuran Media Cetak dan Online bidikkriminalnews Berjalan Sukses



Cirebon, - Acara syukuran peresmian salah satu media cetak dan online yang berbasis Digital, pada Minggu, (28/07/2024).

Acara tersebut berlangsung di Cafe Arumi Jl. Wijaya Kusumah, blok Geneng RT/RW 001/004 Samping Lapas II Narkoba Cirebon, dan dihadiri oleh Dewan Penasehat media bidikkriminalnews, Dewan pembina media bidikkriminalnews, juga di saksikan oleh awak media yang lain.

Acara peresmian dan syukuran ini diakhiri dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Kiyai Rhogibul Khoerot dilanjutkan peresmian CV ARSIKA SAKTI LENSA MEDIA dengan pemotongan tumpeng oleh Dewan penasehat media bidikkriminalnews Bpk. Imron, C.ELM., C.FLS., CHCM., CTM dan pemotongan pita oleh Dewan pembina media Bidik Kriminal News Bapak Teguh Santoso, tanda peresmian Media Cetak dan Online Bidik Kriminal News 

Dodo Widodo selaku Dewan penasehat Dalam arahanya telah menjelaskan bahwa syukuran yang digelar sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas berdirinya Media Cetak dan Online Bidik Kriminal News kebersamaan itu penting, bukan hanya untuk menjaga silaturahmi tapi harus menghasilkan sesuatu yang lebih baik," ungkapnya.

Dodo juga menegaskan pentingnya menjaga Intregritas dalam menjalankan tugas.

Mohammad Muchtar selaku CEO Direktur utama CV Arsika Sakti Lensa Media sekaligus pimpinan Redaksi media bidik kriminal news menambahkan

"Media Bidik Kriminal News ini hadir dengan misi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Jurnalistik yang berlandasan pada kebenaran dan keadilan," ucapnya

Muchtar juga berharap khususnya buat para rekan journalist media Bidik Kriminal News agar tetap mematuhi kode etik jurnalistik yang telah di atur oleh UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sabtu, 27 Juli 2024

Kades GUMONO Adakan Acara Kirab Budaya Dalam Rangka Hari Jadi Desa Rambah Jaya Ke-30


Rokan Hulu,  - Festival budaya atau sering kita dengar kirab budaya atau 
karnaval merupakan istilah umum yang merujuk kepada berjalan bersama-sama, beriring-iringan secara teratur atau perarakan dalam suatu rangkaian acara, dalam rangka hari jadi Desa Rambah Jaya Ke-30 Kades GUMONO adakan acara kirab budaya. Sabtu, (27/7/2024).

Acara yang sangat meriah tersebut dihadiri oleh kurang lebih dari 450 peserta, tampak terlihat beberapa peserta sangat menikmati acara tersebut, selain daripada itu dengan adanya door prize kepada peserta yang mengikuti membuat acara semakin menarik.

GUMONO selaku kepala desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sangat senang sekali bisa mengadakan kirab budaya ini dengan sukses.

"Saya senang sekali melihat warga terhibur dengan adanya acara kirab budaya ini, paling tidak dengan kegiatan seperti ini dapat mempererat tali silaturahmi sesama warga dan dapat menjalin persatuan dan kesatuan diantaranya", ujarnya kepada awak media.

"Selain acara kirab budaya dalam rangka hari jadi Desa Rambah Jaya Ke-30 disini memberikan door prize kepada peserta yang mengikutinya loh", imbuhnya.
Wanto yang merupakan salah satu warga menyampaikan kepada awak media bahwa acara ini sangat meriah sekali dan "alhamdulillah di sini kita kondusif mas, karena memang kita di sini sepakat untuk saling mendukung dalam bentuk persatuan dan kesatuan diantaranya.


(Iwanto)

Kamis, 25 Juli 2024

Hingga Hari Ke 10, Polda Babel Catat Berikan Tindakan Kepada 3.309 Pelanggar Lalu Lintas


Hingga hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2024, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung telah melakukan penindakan sebanyak 3.309 pelanggar lalu lintas.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Posko OPM 2024, tindakan berupa teguran yang terbanyak yang diberikan kepada para pelanggar.

"Untuk 10 hari pelaksanaan Operasi ini berlangsung ada sebanyak 1.672 pelanggar yang sudah diberikan teguran,"kata Kapusdalopsda Patuh Menumbing 2024 Kompol Febri Surya Wardhana, Kamis (25/7/24) siang.

Selain teguran, Febri menuturkan ada sebanyak 422 pelanggar yang ditindak melalui Tilang Etle maupun Etle Mobile. Sedangkan ada sebanyak 1.215 pelanggar yang dilakukan tindakan berupa tilang manual.

Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas sendiri, lanjut Febri, pihaknya mencatat ada sebanyak 6 kejadian yang mengakibatkan 10 orang korban.

"Laka lantas selama 10 hari ada 6 kasus dimana 3 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 6 orang luka ringan dengan kerugian 16,8 juta rupiah,"papar Febri.

Lebih lanjut, Kompol Febri mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga aturan lalu lintas, tertib berlalu lintas supaya terhindar dari kecelakaan.

"Kita minta masyarakat mari bersama-sama ikuti aturan tertib dan etika dalam berlalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara. Lengkapi perlengkapan baik kendaraan maupun diri sendiri,"ucapnya.

(Heri)

Rabu, 24 Juli 2024

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf


((Bang keling)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf

((Bang keling)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf


((Bang keling)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf

((Bang keling)) 

Selasa, 23 Juli 2024

Seorang Mucikari Ditangkap Ditreskrimum Polda Babel, Akui Jajakan Korban Dengan Tarif 1,5 Juta Rupiah Sekali Kencan



Seorang mucikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7/24) malam.

Wanita Kota Pangkalpinang ini diamankan saat berada disalah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalpinang.

"Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/24) siang.

Selain mengamankan seorang mucikari, dikatakan Jojo Tim turut mengamankan dua orang wanita berinisial L (17) dan F (17) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Jojo juga menambahkan Tim Subdit Renakta turut mengamankan barang bukti diantaranya uang 3 juta rupiah, 2 unit handphone dan 1  buah tas warna hitam serta Bill Hotel.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap mucikarinya, Tim juga mengamankan dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada didalam dua kamar hotel,"ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, para korban ini dijajakan oleh pelaku kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif 1,5 juta rupiah.

Pelaku kemudian, menjanjikan para korban uang sebesar 800 ribu hingga 1 juta rupiah untuk sekali kencan.

"Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 1,2 juta rupiah,"ungkapnya.

Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17  UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak menjadi Undang-undang.

(Heri)

Kapolres Ikut Menghadiri Musyawarah di Kantor Camat Kunto Darussalam Terkait Penanganan Tipiring

Rokan Hulu - Penanganan kasus tipiring yang dilaksanakan musyawarah, di Kantor Camat Kunto Darussalam, dengan konsisi kondusif, selasa, 23 juli 2024.

Dalam musyawarah tersebut dihadiri, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK,MH, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal,S.H, Camat Kunto Darussalam Dedy Saputra,SE,MM, perwakilan dari perusahaan PT.EDI, tokoh adat ninik mamak Kunto Darussalam Martawi bersama masyarakat Kota Lama.

Pada kasus tipiring khususnya Kapolres berharap agar dapat diupayakan masing-masing pihak untuk tidak sampai naik ke ranah hukum, dan bisa diselesaikan ditingkat bawah, minimal selesai permasalahan tipiring pada tingkat 3 pilar seperti bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa, mampu menyelesaikan tindak pidana ringan ini atau yang sering kita dengar Tipiring.

Kasus Tipiring selesai ditingkat bawah tersebut bisa diterima oleh semua masyarakat dan pihak-pihak yang sedang dalam konflik di bawah dan tidak sampai ke ranah hukum.

"Saya berharap adanya peran serta dari tokoh adat, tokoh ulama, dan masyarakat dapat membantu mengkondusifkan wilayahnya masing-masing dalam penanganan kasus pencurian brondolan itu tidak terjadi lagi", ujar AKBP Budi Setiyono SIK,MH kepada awak media.

"Selain dari pada itu perusahaan juga diharapkan dapat memberdayakan atau memperkerjakan kaum lemah, ibu-ibu, Janda-janda tua, yang nanti ke depannya bisa membuat kehidupan masyarakat sekitar perusahaan", imbuhnya.

(Arman)