Rabu, 22 Mei 2024

Kabid Humas Polda Jabar : Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap Polisi




Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menyatakan  bahwa Polisi sudah berhasil mengungkap satu terduga pelaku DPO sejak 2016  atas nama Pegi alias perong yang saat ini kita ketahui identitasnya menurut informasi penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar bernama Pegi Setiawan.              

"Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan,  sehingga tadi malam kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku Pegi Setiawan di Bandung." katanya.

"Tentu semuanya  harus memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, dimana adanya  keterangan saksi,  keterangan tersangka, keterangan ahli,  surat maupun petunjuk." ungkapnya, Rabu (22/5/2024)

"Inilah upaya yang harus kami penuhi dalam proses penyelidikan sehingga kita telah melakukan langkah - langkah termasuk sejak kemarin juga, kita melakukan pemeriksaan terhadap terpidana yang  berada di lapas dan saat ini kita berhasil menangkap satu DPO." tegasnya.

"Untuk keterangan lain tentu akan kami sampaikan pada kesempatan lain setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka calon terduga pelaku yang sudah kita DPO kan dan saat ini berhasil ditangkap oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar dengan dibantu oleh tim Mabes Polri." ujarnya.

"Sebagai pengembangan  kita akan melakukan pendalaman melakukan pemeriksaan ulang,  pemeriksaan tambahan terhadap Sdr. Pegi Setiawan yang sudah kita DPO kan." ucapnya.

Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa secara teknis tentunya tidak bisa kami sampaikan disini, karena prosesnya masih berjalan, masih dilakukan  pendalaman  terkait apakah masih ada kendala,  nanti akan kami sampaikan secara terang benderang juga  transparan.

"Yakinlah pada proses penyelidikan saat ini, akan kami ungkap agar terang benderang, secara transparan  kepada seluruh masyarakat  dan mohon doanya kepada seluruh warga Negara Indonesia agar kami dapat menuntaskan kasus ini  sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tentunya sesuai dengan keinginan dari seluruh warga masyarakat Indonesia dalam mengungkap kasus Vina." ujarnya.

"Terkait dengan proses pemeriksaan, ketika dilakukan pemanggilan, masih akan dilakukan pendalaman. Untuk itu  diharapkan adanya sikap koperatif dari  warga masyarakat, saksi ataupun pihak keluarga yang dimintai keterangan guna melengkapi peran ataupun status dari tersangka Pegi Setiawan." Tutup Jules Abraham.(Rahmat) 

Bandung 22 Mei 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

0 komentar:

Posting Komentar