POLRES CIREBON KOTA,-Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pencurian minimarket berinisial LN di Indomaret Jl. Saladara Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
LN ditangkap petugas di rumahnya di wilayah Kelurahan Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon pada Rabu (31/1/24) sekitar pukul 20.00 WIB setalah melalui rangkaian penyelidikan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menuturkan, kedua pelaku telah merencanakan terlebih dahulu sebelum melaksanakan perbuatannya. kemudian para pelaku menuju ke tempat kejadian dengan berjalan kaki sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua pelaku memasuki toko dengan cara memanjat dari pagar besi yang berada di belakang toko. Masuk dengan cara mencongkel jendela lantai 2 dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan.
"Jadi pelaku turun melalui tangga dan menjebol Plafond yang terhubung ke lantai bawah Indomaret dan mengambil barang-barang yang berada di etalase toko," ujar Kapolres saat konferensi pers di Polsek Kesambi, Jum'at (2/2/24).
Saat sedang mengambil barang-barang di dalam toko, tiba-tiba alarm toko berbunyi kemudian para pelaku melarikan diri melalui akses awal mereka masuk.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya Tim Khusus Polres Cirebon Kota bersama dengan anggota unit Reskrim Polsek Kesambi melakukan penyelidikan melalui hasil rekaman CCTV yang terpasang di Indomaret.
Dari hasil CCTV tersebut terlihat kedua pelaku saat melakukan perbuatannya kemudian dikembangkan di lapangan oleh Tim Khusus Polres Cirebon Kota bersama dengan anggota unit Reskrim Polsek Kesambi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap satu pelaku berinisial LN di rumahnya," jelasnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 18 bungkus rokok berbagai merk. 7 Buah kosmetik pembersih wajah pria. 1 buah Gunting seng yang digunakan pelaku "SN" untuk merusak plafon. 1 buah keranjang dan sweater pelaku.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kesambi untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman selama 7 tahun penjara.
"Sementara pelaku SN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian," terangnya.
Sementara itu, salah satu management Indomaret, Agustinus mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas respon cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan pencurian ini.
"Kami menagement mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi atas cepat tanggap menindaklanjuti laporan dari gerai dalam satu kali 24 jam bisa tertangkap," pungkasnya.
((Rahmat))
0 komentar:
Posting Komentar