Majalengka, - Kanit Samapta Polsek Sukahaji, IPDA Riyana, bersama dengan anggota Polsubsektor Sindang Polsek Sukahaji Polres Majalengka Polda Jabar, melaksanakan pengamanan dan monitoring dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang kampanye Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini dilakukan pada Senin (12/2/2024).
Penertiban APK ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwascam Kecamatan Sindang, Bapak Oman Durohman, dengan didampingi oleh anggota Panwascam, pengawas pemilihan umum desa, dan anggota Satpol PP Kecamatan Sindang.
Dalam arahannya, Ketua Panwascam Kecamatan Sindang, Bapak Oman Durohman, mengimbau seluruh peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri setelah masa kampanye berakhir. Dia juga mengingatkan bahwa tanggal 12 Februari 2024 merupakan masa tenang, di mana semua kegiatan kampanye harus dihentikan.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si., CPHR., melalui Kapolsek Sukahaji, AKP Erik Riskandar, menjelaskan bahwa petugas kepolisian hanya bertugas untuk mengamankan proses penertiban APK oleh Panwascam dan tidak boleh menyentuh APK yang ditertibkan.
"Peran petugas keamanan hanya sebatas mengamankan penertiban APK. Kami tidak boleh mencopot APK tersebut," tegas Kapolsek Sukahaji.
Dalam pengamanan dan penertiban APK tersebut, masyarakat setempat turut membantu tim dalam menurunkan dan menghapus APK yang masih terpasang di ruas jalan. Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga H-1 pelaksanaan Pemilu 2024.
Meskipun masa tenang berlangsung selama 2 hari, situasi kamtibmas di wilayah tersebut tetap kondusif. Kapolsek Sukahaji memastikan bahwa semua pihak terus menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif hingga hari pencoblosan.
Dengan adanya kerjasama antara aparat kepolisian, Panwascam, dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar dan damai tanpa adanya gangguan dari APK yang tidak teratur.(Rahmat)
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,
0 komentar:
Posting Komentar