Bitung I Pada 11 Februari 2024, pukul 00.52 s.d 01.20 Wita, bertempat di Jl. Wolter Monginsidi, Kec. Girian, Kota Bitung, dilaksanakan patroli pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 di Kota Bitung.
Pada masa tenang, seluruh peserta pemilu maupun tim sukses tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Sementara itu, APK yang belum diturunkan secara mandiri akan dilakukan pembersihan oleh Satpol PP bersama dengan Bawaslu, di mana pembersihan APK selesai minimal 1 hari sebelum pemungutan suara. Kegiatan
"tersebut dihadiri oleh Brigjend TNI Raymond Marojahan (Kabinda Sulut), Dr. Ardiles Mewoh (Ketua Bawaslu Prov. Sulut), Awaludin Umbola (Anggota KPU Prov. Sulut), Maurits Mantiri (Walikota Bitung), AKBP (Albert Zai (Kapolres Bitung), Letkol
Czi Hnif Tupen (Dandim 1310/Bitung),Oktavianus Tumondow (Kaban Kesbangpol Bitung), Janhein Avons Sumenge (Korwil BIN Manado), Thein Pakasi (Korwil BIN Bitung), Deslie Sumampow (Ketua KPU
kota Bitung), Deiby Londok
(Ketua Bawaslu Kota Bitung), Iten Kojongian (Anggota Bawaslu Kota Bitung), Wiwinda Hamisi (Anggota KPU Kota Bitung), Terry Wowor (Kepala Bidang Linmas), anggota Bawaslu Kota Bitung, serta anggota Satpol PP Kota Bitung sebanyak 30 orang. Selengkapnya dapat dilaporkan sebagai berikut:
1.Pukul 00.52 Wita rombongan Bawaslu Sulut tiba di lokasi
2.Pukul 01.05 Wita pembersihan APK secara simbolis
3.Dr. Ardiles Mewoh (Ketua Bawaslu Prov. Sulut) menyampaikan sebagai berikut:
a.Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir dan saat ini memasuki masa tenang Pemilu 2024.
b.Pada masa tenang, seluruh peserta pemilu maupun tim sukses tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye.
c.Bawaslu Prov. Sulut bersama dengan Pemerintah melakukan patrol Penertiban APK di wilayah Sulut
d.Perserta pemilu secara mandiri agar melakukan penurunan atau pembersihan APK. Apabila tidak diturunkan maka Bawaslu akan melakukan penertiban APK yang masih terpasang.
e.Untuk kampanye di medsos resmi saat ini semuanya ditutup, terkait akun fake akan ditertibkan.
4.Ir. Maurits Mantiri (Walikota Bitung) menyampaikan sebagai berikut:
a.Penertiban APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku
b.Sebelumnya telah disampaikan oleh penyelenggara Pemilu untuk melakukan penertiban APK secara mandiri
c.Pemerintah Kota Bitung mengerahkan Satpol PP bersama dengan pihak Kecamatan hingga Kelurahan, di mana nantinya bersama-sama dengan Bawaslu Kota Bitung melakukan pembersihan APK di wilayah Kota Bitung.
d.Guna menjaga situasi aman dan kondusif di masa tenang, agar masyarakat dan peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku.
5.Awaludin Umbola (Anggota KPU Prov. Sulut) menyampaikan bahwa perlu adanya kerja sama dengan peserta pemilu maupun partai politik dalam pembersihan APK, di mana minimal 1 hari sebelum pemungutan suara semua APK telah dibersihkan.
6.Pukul 01.15 Wita Rombongan Bawaslu Prov Sulut meninggalkan lokasi
7.Pukul 01.20 Wita Kegiatan patroli selesai
Catatan:
Patroli Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Kota Bitung berjalan dengan aman dan lancar. (Pungkas).
FRD M
0 komentar:
Posting Komentar